Selasa, 25 Juni 2013

Ketahanan Nasional Indonesia

Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, lembaga pemerintah non kementrian indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategi ketahanan nasional pemantapan nilai-nilai kebangsaan Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 mei 1965 berdasarkan  Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung jawab lembaga, maka jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.

Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahan nasional.yaitu :
·         Ketahanan Nasional sebagai suatu kondisi. Perspektif ini melihat Ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu mengahadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan
·         Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara . Sebagai suatu  pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan penedekatan yang integral. Integral dalam arti penedekatan yang mencerminkan anatara segala aspek/isi, pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan. Dalam hal pemikiran, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisteman (system thinking)
Ketahanan Nasional sebagai suatu doktrin. Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat dan penyelenggara negara  menerima dan menjalankannya.

*sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Ketahanan_Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar