Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, lembaga pemerintah non kementrian indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategi ketahanan nasional pemantapan nilai-nilai kebangsaan Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 mei 1965 berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah
presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga
Ketahanan Nasional, yang berada di
bawah panglima ABRI. Pada tahun 1994
lembaga ini berada langsung di bawah Menteri
Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres
No. 67 Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung jawab lembaga, maka jabatan
Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.
Terdapat
tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepsi ketahan nasional.yaitu :
·
Ketahanan Nasional sebagai suatu kondisi.
Perspektif ini melihat Ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas
keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian
memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
sehingga mampu mengahadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan
hidup bangsa yang bersangkutan
·
Ketahanan nasional sebagai sebuah pendekatan,
metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara
. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan
nasional menggambarkan penedekatan yang integral. Integral dalam arti
penedekatan yang mencerminkan anatara segala aspek/isi, pada saat membangun
maupun pemecahan masalah kehidupan. Dalam hal pemikiran, pendekatan ini
menggunakan pemikiran kesisteman (system thinking)
Ketahanan Nasional sebagai suatu doktrin. Ketahanan nasional merupakan
salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang
pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional konsep
ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat dan
penyelenggara negara menerima dan
menjalankannya.*sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Ketahanan_Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar