Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya
dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari
urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas
Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar