Pokok Bahasa Penalaran
-
Pengertian Penalaran
-
Proposisi
-
Inferensi dan Implikasi
-
Wujud Evidensi
-
Cara menguji data
-
Cara menguji fakta
-
Cara menguji autoritas
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
proposi : PROPOSISI adalah “pernyataan dalam bentuk kalimat yang memiliki arti penuh, serta mempunyai nilai benar atau salah, dan tidak boleh kedua-duanya”.
Maksud kedua-duanya ini adalah dalam suatu kalimat proposisi standar tidak boleh mengandung 2 pernyataan benar dan salah sekaligus.
Rumus ketentuannya :
Q + S + K + P
Keterangan :
Q : Pembilang / Jumlah
(ex: sebuah, sesuatu, beberapa, semua, sebagian, salah satu, bilangan satu s.d. tak terhingga)
Q boleh tidak ditulis, jika S (subjek) merupakan nama dan subjek yang pembilang nya sudah jelas berapa jumlahnya :
a. Nama (Pram, Endah, Ken, Missell, dll)
b. Singkatan (PBB, IMF, NATO, RCTI, ITC, NASA, dll)
c. Institusi (DPRD, Presiden RI, Menteri Keuangan RI, Trans TV, Bank Mega, Alfamart, Sampurna, Garuda Airways, dll)
S : Subjek adalah sebuah kata atau rangkaian beberapa kata untuk diterangkan atau kalimat yang dapat berdiri sendiri (tidak menggantung).
K : Kopula, ada 5 macam : Adalah, ialah, yaitu, itu, merupakan.
P : Kata benda (tidak boleh kata sifat, kata keterangan, kata kerja).
inferensi dan implikasi : Inferensi merupakan suatu proses untuk menghasilkan informasi dari fakta yang diketahui. Inferensi adalah konklusi logis atau implikasi berdasarkan informasi yang tersedia. Dalam sistem pakar, proses inferensi dialakukan dalam suatu modul yang disebut inference engine. Ketika representasi pengetahaun pada bagian knowledge base telah lengkap, atau paling tidak telah berada pada level yang cukup akurat, maka representasi pengetahuan tersebut telah siap digunakan.
sedangkan implikasi itu artinya akibat, seandainya dikaitkan dengan konteks bahasa hukum, misalnya implikasi hukumnya, berarti akibat hukum yang akan terjadi berdasarkan suatu peristiwa hukum yang terjadi.
Bahasa hukum sebenarnya tidak rumit, prinsipnya bahasa hukum masih mengikuti kaidah EYD, bahasa Indonesia baku. Tetapi, untuk konteks tertentu, ada hal-hal yang tidak bisa mempergunakan bahasa Indonesia baku.
Wujud Evidensi merupakan semua fakta yang ada, semua
kesaksian, semua informasi, atau autoritas yang dihubungkan untuk membuktikan
suatu kebenaran. Fakta dalam kedudukan sebagai evidensi tidak boleh digabung
dengan apa yang dikenal sebagai pernyataan atau penegasan. Dalam wujud yang
paling rendah evidensi itu berbentuk data atau informasi. Yang dimaksud dengan
data atau informasi adalah bahan keterangan yang diperoleh dari suatu sumber
tertentu
soal dan jawaban :
1. apa pengertiaan dari
penalaran ? proses
berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang
menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
2.apa pengertian dari
proposi ? proposi adalah pernyataan dalam bentuk kalimat yang memiliki arti
penuh, serta mempunyai nilai benar atau salah, dan tidak boleh kedua-duanya.
3. jelaskan apa yang disebut subjek? Subjek adalah sebuah
kata atau rangkaian beberapa kata untuk diterangkan atau kalimat yang dapat
berdiri sendiri (tidak menggantung).4. apa yang dimaksud dengan data atau informasi ? adalah bahan keterangan yang diperoleh dari suatu sumber tertentu.
5. jelaskan apa itu evidensi ? merupakan semua fakta yang ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas yang dihubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar